KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD, Senin (27/6/2022).
Penyampaian Raperda dilaksanakan dalam rapat paripurna ke 1 masa persidangan III tahun sidang 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Bupati mengatakan, penyampaian ini sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang-undangangan, maka pada hari ini Pemkab Kapuas mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2021 kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada daerah, kepada masyarakat melalui DPRD,” kata Ben dalam sambutannya.
Bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi, efektiviitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
“Dengan kerja sama dan dukungan semua pihak termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas untuk apa yang dilakukan berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya.
Disampaikan, untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalteng. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut untuk yang keenam kali Kapuas mendapatkan opini WTP.
“Ini semua kembali lagi atas dukungan semuanya atas kerja sama dan kerja keras semua,” pungkasnya.(sri/red)