oleh

Perusahaan Diminta Laporkan Program CSR

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur, meminta agar perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kotim dapat merealisasikan program Corporate
Social Responsibility (CSR) secara rutin dan sesuai aturan. Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dan dilaporkan, sehingga dapat disinkronkan dengan program pemerintah daerah.

“Kami meminta apapun yang dilakukan oleh PBS diekspose atau melapor ke pihak pemerintah daerah. Sekecil apapun dan kapanpun kegiatannya, laporkan saja. Kalau tidak melapor, kita tidak tahu ke mana program CSR perusahaan disalurkan,” kata Rudianur, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga :  Jaya Sebut Vaksin Booster Modal Pemulihan Ekonomi

Selama ini, lanjutnya, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mau melaporkan realisasi program CSR mereka. Padahal, informasi itu sangat penting bagi pemerintah daerah agar tidak sampai terjadi tumpang tindih program. Selain itu juga, laporan realisasi CSR akan memudahkan pemerintah daerah membuat laporan jika diperlukan.

Baca Juga :  Sosialisasi Pelayanan Publik Pemerintah Jangan Minim

“Itu juga sebagai bahan kami, kalau ada pihak tertentu yang membutuhkan data untuk digunakan. Karena selama ini kami tidak tahu seberapa besar sumbangsih pihak perusahaan, maka kami minta pihak perusahaan dapat mengoptimalkannya,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, besaran CSR sudah ada hitungan tersendiri. Tetapi tidak sedikit yang menyalurkannya di bawah ketentuan, hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Itu tentu tidak boleh, karena CSR merupakan hak masyarakat yang diambil dari keuntungan perusahaan. “Kami juga mengharapkan pembangunan daerah menjadi tanggung jawab bersama. Tak terkecuali peran PBS melalui CSR. Itu wajib dan sudah diatur dalam undang-undang,” tutup Rudianur. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA