Perusahaan Sawit Serobot Lahan Warga Desa di Bartim

PT KSL Dilaporkan ke BPN Pusat

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Kasus penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencuat. Kali ini sekitar 3,7 hektar (Ha) lahan kebun karet berusia sekitar 14 tahun beserta tanaman buah-buahan milik Paulus Bisenti Amaral, warga Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), ludes digusur paksa oleh PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group. Padahal lokasi yang digusur ini posisinya berada di luar kawasan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Tak terima atas perampasan lahan miliknya yang sudah bersertifikat dan diduga ada keterlibatan ‘mafia tanah’, Paulus yang merasa sangat keberatan melaporkan kasus tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Jakarta.

Kepada media ini, Paulus menceritakan, ketika permasalahan tersebut disampaikan ke pihak PT KSL, Humas KSL mengaku bahwa lahan tersebut dijual oleh seorang warga bernama Igun Wadan seluas 3 Ha kepada perusahaan. Pihak perusahaan telah melakukan pengukuran serta membayar. Namun ketika dilihat titik koordinatnya di peta, tanah yang dijual tersebut letaknya berbeda dengan lokasi tanah milik Paulus.

Baca Juga :  Kasi Pidum Kejari Bartim Dilantik

Tetapi, beberapa hari kemudian Paulus mendapat informasi bahwa tanah miliknya akan digusur oleh perusahaan. Ketika dicek ke lapangan, ternyata memang benar, dan pihak perusahaan kembali berdalih bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari Igun Wadan.

“Saya bersikeras dan meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi antara kami dengan pihak perusahaan serta saudara Igun Wadan. Kami juga menemui Kepala Desa dan Sekretaris Desa Janah Jari untuk melaporkan rencana penggusuran lahan kami oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan, pada 24 Desember 2019 pihak PT KSL menggusur lahan milik Paulus seluas 3,7 Ha. Padahal di kawasan lahan itu terdiri atas kebun karet dan berbagai jenis tanaman buah-buahan yang usianya sudah belasan tahun.

Baca Juga :  Akses PT KSL di Desa Gandrung Diportal Warga

Pada 30 Desember 2019, Paulus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Awang, Polres Barito Timur. Sehingga dalam kurun waktu Januari – Maret 2020, ada enam kali mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Awang. Akan tetapi, banyak sekali kejanggalan yang mereka rasakan, di antaranya tidak ada satupun data yang menyatakan bahwa tanah yang digusur tersebut telah diganti rugi.

“Padahal menurut pengakuan saudara Igun Wadan, dia memang menjual tanah, namun letaknya berbeda dengan lokasi lahan milik kami,” ujar Paulus.

Perjuangan Paulus selaku pemilik tanah yang sah untuk mendapatkan haknya terus dilakukan. Pihaknya juga sudah melaporkan kepada Pemkab Bartim. Namun sama sekali tidak ada tanggapan.

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Tugas Bersama

Sehingga, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang dikantonginya, Paulus membawa permasalahan ini ke BPN RI di Jakarta. “Harapan kami sesuai dengan petunjuk dari Biro Humas BPN RI agar BPN di daerah mempertemukan kami dengan pihak perusahaan. Sehingga jelas status tanah kami serta pihak perusahaan mengganti kerugian kami. Karena tanah kami yang dirusak beserta tanaman karet berusia 14 tahun dan buah-buahan yang sudah siap produksi, semua musnah akibat digusur paksa,” ungkap Paulus.

Di tempat terpisah, Vice General Manager PT KSL, Hendra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/3/2023), menyatakan bahwa tidak benar pihak perusahaan telah menyerobot dan menggarap lahan warga Desa Janah Jari di luar HGU.

“PT KSL tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Semua lahan PT KSL di dalam HGU dan ada izin,” jawabnya singkat. (yn/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA