Perusahaan Sawit Wajib Siaga Karhutla

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi, meminta agar korporasi (perusahaan) yang lalai menjaga wilayah konsesinya harus ditindak tegas. Terutama yang lahannya terjadi kebakaran. Hal ini merupakan warning dalam rangka menghadapi ancaman musim kemarau tahun ini yang diprediksi akan kembali terjadi.

Untuk itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib siaga mengantisipasi dini dan menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan (karhutla) di wilayah konsesinya.

Baca Juga :  Talkshow JOINUS 2024 Hari Ketiga Bahas Inovasi dan Pembangunan Hijau Berkelanjutan di Kalteng

“Sepakat kalau perusahaan yang wilayah usahanya terbakar harus ditindak tegas. Artinya, lahan itu tidak mampu diurus. Selain sanksi pidana, juga harus ada sanksi dari pemberi izin itu sendiri,” kata Abadi di Sampit, Kamis (4/5/2023).

Kebakaran di wilayah konsesi merupakan bukti bahwa pihak perusahaan diduga masih lalai dan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga :  Sekolah Gratis Jangan Tercoreng Pungli

“Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan, jelas menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, tidak hanya sekadar musnahnya ekosistem tapi juga menyebabkan terjadinya kabut asap,” terangnya.

Ditegaskan Abadi, dampak dari pembakaran atau kebakaran lahan dan hutan selama ini, tidak hanya mematikan ekosistem yang ada, tetapi juga membunuh sumber ekonomi masyarakat di wilayah setempat. Sehingga harus ada sanksi tegas dalam bentuk pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA