oleh

Perusahaan Swasta Diminta Reboisasi Kembali Lahan Bekas Beroperasi

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPRD Kalteng, Henry M Yoseph meminta perusahaan besar swasta agar dapat proaktif melaksanakan reboisasi atau penghijauan kembali lahan bekas beroperasi.

Terlebih bagi perusahaan perkebunan sawit daerah pinggiran sungai, karena tentunya hal itu akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan alam terutama meminimalisir terjadinya bencana seperti banjir maupun ablasi.

Baca Juga :  Pokjanal Posyandu Mewujudkan Karsa Gumas Sehat  

“Kita pastinya mendukung instruksi Gubernur Kalteng terkait lahan yang sudah ada kebun sawitnya terlebih berada daerah pinggiran sungai yang hanya sisa lima puluh sampai seratus meter, agar dihijaukan kembali jika sudah tidak beroperasi,” ucapnya, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh di Kapuas Bentuk Forum Komunikasi

Dia mengatakan, apabila perusahan abai terhadap kebijakan reboisasi maka hal itu akan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Mengingat dalam beberapa tahun terakhir provinsi ini selalu dilanda bencana alam seperti halnya banjir.

Maka, wajib bagi setiap perusahaan besar swasta untuk mentaati aturan reboisasi lahan atau hutan itu. Dengan demikian, perusahaan besar swasta berkontribusi terhadap keberlangsungan alam yang sudah wajib dijaga.

Baca Juga :  Pendatang Baru ke Palangka Raya Wajib Isolasi Mandiri

“Dalan perundang-undangan itu sudah jelas, perusahaan wajib reboisasi lahan bekas beroperasinya kalau mereka sudah tidak mengunakan. Perusahaan harus dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah,” tutupnya. (pri/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA