Perusahaan Terbukti Melanggar Prokes akan Disanksi

PURUK CAHU – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya Perdie M Yoseph memastikan akan memberi saksi kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat apabila terbukti melanggar dan abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan,” kata Perdie M Yoseph, Kamis (26/11/2020).

Pemberian sanksi tersebut, kata Bupati Murung Raya ini, sebagai salah satu upaya pemerintah kabupaten setempat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Ketua Komisi I Apresiasi Polres Kotim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus mendorong perusahaan bisa benar benar disiplin dan mampu menekakan protokol kesehatan dan berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya bagi karyawannya,” kata dia.

Terpisah, Ketua Umum Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) Rini Fortina mengatakan, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Murung Raya mengalami peningkatan.

Baca Juga :  180.747 KK Terima BLT dari Pemprov Kalteng

“Penyumpang peningkatan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Murung Raya berasal dari perusahaan swasta di antaranya perusahaan batu bara. Sementara masyarakat lokal yang terpapar Covid-19 tergolong sedikit,” kata Rini saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, Rini menyampaikan beberapa rekomendasi tindak lanjut yang harus segera direalisasikan, pertama membatasi pergerakan masyarakat selama masa penularan aktif, kedua mengurangi jumlah izin keramaian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Gumas Pastikan Program Pembangunan 2024 Tepat Waktu

Ketiga, evaluasi jumlah pelanggaran protokol masyarakat, keempat, edukasi kepada masyarakat secara terus-menerus, kelima  penguatan di semua fasilitas kesehatan sesuai kewenangannya, keenam, pengawasan terhadap kluster (keluarga dan tempat kerja) atau kelompok-kelompok masyarakat yang harus dilaksanakan dengan ketat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA