PURUK CAHU – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya Perdie M Yoseph memastikan akan memberi saksi kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat apabila terbukti melanggar dan abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan,” kata Perdie M Yoseph, Kamis (26/11/2020).
Pemberian sanksi tersebut, kata Bupati Murung Raya ini, sebagai salah satu upaya pemerintah kabupaten setempat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus mendorong perusahaan bisa benar benar disiplin dan mampu menekakan protokol kesehatan dan berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya bagi karyawannya,” kata dia.
Terpisah, Ketua Umum Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) Rini Fortina mengatakan, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Murung Raya mengalami peningkatan.
“Penyumpang peningkatan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Murung Raya berasal dari perusahaan swasta di antaranya perusahaan batu bara. Sementara masyarakat lokal yang terpapar Covid-19 tergolong sedikit,” kata Rini saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (25/11/2020).
Selain itu, Rini menyampaikan beberapa rekomendasi tindak lanjut yang harus segera direalisasikan, pertama membatasi pergerakan masyarakat selama masa penularan aktif, kedua mengurangi jumlah izin keramaian kepada masyarakat.
Ketiga, evaluasi jumlah pelanggaran protokol masyarakat, keempat, edukasi kepada masyarakat secara terus-menerus, kelima penguatan di semua fasilitas kesehatan sesuai kewenangannya, keenam, pengawasan terhadap kluster (keluarga dan tempat kerja) atau kelompok-kelompok masyarakat yang harus dilaksanakan dengan ketat. (red)