PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pdt Mediorapano STh dan Ketua Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Wilayah Kalteng Sipet Hermanto, menemui Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo di ruang kerjanya Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (29/10/2021).
Kedatangan kedua perwakilan tokoh Kristiani ini bertujuan untuk meluruskan polemik Surat Gubernur Kalteng nomor: 443.1/197/2021, tertanggal 26 Oktober 2021, perihal pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng, khususnya poin 6 yang berbunyi meniadakan perayaan Natal dan tahun baru.
Usai bertemu Wagub Kalteng, Ketua PGIW Provinsi Kalteng, Pdt Mediorapano menjelaskan, pihaknya menerima baik surat Gubernur Kalteng terkait pencegahan penyebaran Covid-19, mengingat tujuan surat sebenarnya sepaham dengan keinginan PGI maupun GKE untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.
“Artinya bahwa kita bersama-sama mengamankan masyarakat kita (Kristiani) supaya tidak terjadi gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19 akibat Natal dan tahun baru. Maksud surat tersebut yang tidak boleh dilaksanakan berupa mengumpulkan orang banyak yang menimbulkan keramaian dan tidak melaksanakan open house. Tapi ibadah Natal tetap dilaksanakan dengan tetap dan harus mengikut protokol kesehatan,” jelasnya.
Mediorapano juga mengajak seluruh jemaat gereja untuk bersama-sama menjaga kondisi tetap aman selama Natal dan tahun baru. Patuhi protokol kesehatan bila melaksanakan ibadah Natal serta ibadah tahun baru di gereja masing-masing.
Sementara Ketua MS GKE Wilayah Kalteng, Sipet Hermanto mengaku banyak menerima pesan melalui media sosial terkait surat edaran tersebut agar merespons. Karena itu, bersama PGIW menemui Pemerintah Provinsi Kalteng untuk audiensi terkait polemik surat tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Kalteng. Sebenarnya sebelumnya Pak Sekda sudah meluruskan, namun di tengah masyarakat kita (Kristiani) terkadang ada perbedaan pemahaman tentang kegiatan perayaan Natal,” ungkap Sipet.
Untuk GKE sendiri, dikatakan Sipet, perayaan Natal terdiri dari dua agenda, yaitu ibadah dan perayaan. Pada agenda perayaan Natal, biasanya saudara-saudara beragama non Kristen bisa hadir. Namun ada sebagian gereja lainnya menganggap perayaan menjadi satu dalam ibadah, sehingga dianggap isi surat itu melarang ibadah.
“Tetapi setelah kita audiensi, kita sudah mendapat pemahaman yang sama, pada dasarnya kita semua tanpa kecuali, umat agama manapun yang diakui di Indonesia bahwa kita tidak ingin adanya penularan Covid-19. Kita mendukung pemerintah jangan sampai ada gelombang ketiga kasus Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Sipet. (adn)