SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan masyarakat Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diwarnai dengan walkoutnya Penasehat Hukum (PH) PT KMA dari ruang rapat. Alasannya, Anggota DPRD Kotim yang mengikuti rapat tersebut bertindak arogan.
“Saya menilai Anggota DPRD Kotim sangat arogan. Ada apa ini? Kami dari perusahaan telah mengeluarkan anggaran sebanyak Rp2 miliar untuk Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB). Seharusnya ditanyakan ke pihak koperasi tersebut,” kata pengacara PT KMA Yasmin SH di Sampit, Selasa (16/2/2021).

Menurut Yasmin, pihaknya akan melakukan sistem bertahan. Karena seharusnya, ini masalah koperasi. Sedangkan masalah uang, harus ditanyakan kepada yang telah menerima uang, bukan kepada yang memberi.
Di tempat berbeda, Ketua Koperasi GMB, Gustaf Jaya mengatakan, masalah keuangan adalah urusan rumah tangga koperasi, dan tidak perlu diketahui pihak luar.
“Karena sudah ada SKT yang keluar. Alasan tidak terealisasi lahan plasma, karena pelepasan lahan kawasan belum ada, dan kita masih menunggu dari pemerintah pusat,” ujar Gustaf Jaya. (red)