PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023 yang menjerat Ketua Koni, Ahyar Umar dan Bendahara, Bani Purwoko kembali berlanjut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (8/10/2024) pagi.
Dimana Harapan Pua Hardinata selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa agar mantan sekda Kotim dihadirkan dalam persidangan nampaknya tertunda. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng hanya menghadirkan tiga orang saksi yang mana semuanya dari cabor.
“Padahal kami berharap Mantan Sekda Kotim hadir dalam persidangan ini,” Kata Pua usai persidangan.
Ia menambahkan, kenapa mantan sekda harus dihadirkan karena ia merupakan panitia anggaran. Kami juga meminta Jaksa memanggil paksa sebagaimana pasal 21 dan Pasal 22 undang-undang tipikor. “Kami menganggap melawan hukum, karena Semua masalah anggaran dia tau,” tegasnya.
Disisi lain, Lanjut Pua bahwa tudingan terdakwa telah merugikan negara sekitar Rp 10 Miliar itu tidak terbukti. selama persidangan yang menghadirkan sekitar 40 saksi semua yang didakwakan itu tidak ada pemotongan. “Semua uang sudah sesuai, terkait proposal itu barang yang masih belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Menanggapi komentar PH, JPU, I Wayan Suryawan menerangkan bahwa pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan secara patut, namun karena alasan pekerjaan lain masih belum bisa dihadirkan. “Namun kami tetap mengakomodir permintaan Penasehat Hukum,” ucapnya.
Apakah pasal 21 dan pasal 22 bisa diterapkan, Wayan menegaskan itu tergantung kepentingannya apa. Kalau memang itu mengarah ke perkara atau menghalang-halangi penyidikan atau menghambat persidangan itu bisa.
“Jadi semua tergantung ke Majelis Hakim yang bisa menilainya, apakah sangat penting mantan sekda kami hadirkan. Tapi intinya kami tetap mengakomodir,” tuturnya.
Disisi lain, apakah ada pejabat lain termasuk Bupati Kotim akan dipanggil menjadi saksi, Wayan menegaskan tidak ada. karena perkara ini masalah pengelolaan anggaran. “Bupati tidak ada, karena masalah pengelolaan, dan saksi yang tersiksa sekitar 15 orang ditambah ahli,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika