KASONGAN, inikalteng.com – Tidak akan ada calon independen atau jalur perseorangan non parpol yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Katingan tahun 2024.
Wahyuni selaku Ketua KPUD Katingan dan anggota Habibi Mubarak, Didun Niaton, Ovi Monita, dan Krisfiatno telah menutup penyerahan dukungan minimal Bacalon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, bertempat di di Ruang Rapat Pleno KPUD Katingan di Kasongan, Minggu (12/5/2024).
KPUD Kabupaten Katingan juga telah mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai pada tanggal 5 – 7 Mei 2024. Sedangkan Pengisian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPUD Kabupaten Katingan di mulai pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.
Dihubungi via telepon selular, Senin (13/5/2024), Wahyuni mengatakan, syarat keterpenuhan bacalon perseorangan di Katingan yaitu 10 persen dari DPT Pemilu Terakhir 124.384 yang berjumlah 12.439 orang pendukung dan dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai serta akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus oleh KPUD Kabupaten Katingan.
Kabupaten Katingan juga telah membuka Help Desk untuk memfasilitasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun Paslon di Silonkada KPUD Kabupaten Katingan.
“Namun hasil penyerahan syarat dukungan Bacalon perseorangan kepada KPUD Kabupaten Katingan dalam Nihil. Tidak ada bacalon yang mendaftar maupun berkonsultasi) dan hal ini telah tertuang dalam Berita Acara KPUD Kabupaten Katingan,” kata Wahyuni.
Penulis : Hairul Shaleh
Editor : Zainal