Pinjol Bagaikan Dua Sisi Mata Uang

Keberadaan platform pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2PL) bagaikan dua sisi mata uang. Satu sisi sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana mendesak dengan cepat, sedangkan di sisi lainnya, masyarakat dapat terjebak pinjol yang tidak berizin resmi alias ilegal.

Akibatnya, masyarakat bukan malah terbantu dengan kehadiran pinjol, melainkan sebaliknya mengalami kerugian. Hal ini kerap terjadi, mengingat pinjol jauh lebih mudah persyaratan daripada perbankan konvensional dan jangka waktu yang relatif cepat mendapatkan pinjaman.

Baca Juga :  OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

Melihat fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melakukan tugas mengatur, mengawasi dan melindungi masalah terkait keuangan, terus berupaya bagaimana P2PL benar-benar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Salah satu upaya yang dilakukan melalui amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. UU P2SK ini sebagai landasan hukum bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dikutip dari paparan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan pada Rabu (28/2/2024) dalam kegiatan journalist class angkatan 8 di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, melalui UU P2SK, OJK diberikan kewenangan mengajukan permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran hutang terhadap salah satunya kepada penyelenggara LPBBTI.

Baca Juga :  OJK Komitmen Selesaikan Masalah Industri Asuransi

Berdasarkan UU P2SK tersebut, memberikan dasar hukum bagi penyelenggara P2P Lending ilegal agar dapat dipidanakan (Pasal 298 ayat 1 dan 8). Namun aturan ini baru berlaku 3 tahun setelah diterbitkan, tepatnya  pada tahun 2026 mendatang.

Baca Juga :  DP3APPKB Raih Prestasi Predikat Informatif Kategori Badan Publik

Oleh sebab itu, OJK tetap mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati serta terlebih dulu mengenal pinjol dengan lebih cermat sebelum melakukan pinjaman. Sehingga masyarakat mengetahui mana pinjol legal dan yang ilegal.

Terutama dengan cara memastikan legalitas pinjol dalam daftar perusahaan fintech P2P Lending berizin yang dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Kemudian tidak memiliki alamat kantor yang jelas, tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas serta meminta seluruh data di ponsel pribadi. (Penulis : Adinata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA