Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota se Kalteng Hadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah Bersama Mendagri secara Virtual

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Pejabat Bupati dan Wali Kota se Kalteng menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual, bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (27/3/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, masa jabatan PJ Kepala Daerah (KDH) berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU (ditetapkan tanggal 1 Juli 2016).

Dikatakannya, pada pasal 201 Ayat (9) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Baca Juga :  Puluhan Tiang Listrik di Kotim Roboh Imbas Gempa

“Penjelasan pasal 201 Ayat (9) penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda” kata Mendagri.

Baca Juga :  Ketua Komisi II Minta PBS Dukung Program Pemerintah Daerah

“Terkait dengan hal itu, Kemendagri akan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah secara rutin dan berkala, diharapkan penjabat Kepala Daerah memiliki kinerja yang baik” imbuhnya.

Disebutkan pula, Pemilu Pilkada 2024 secara serentak, untuk pertama kali dilakukan dalam sejarah Indonesia, dengan tujuan agar terjadi sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.

“Selama ini terjadi ketidaksinkronan pemerintahan baik secara vertikal maupun horisontal, karena waktu pemilihan Pemerintahan memiliki 2 (dua) skema yang berbeda” sebut Tito.

Baca Juga :  Layanan Publik Diharap Beri Kontribusi Positif bagi Masyarakat

“Keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa Pemerintahan di tingkat Pusat (Presiden) dengan Pemerintahan Provinsi (Gubernur dan DPRD Provinsi), dan dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota)” pungkasnya.

Tampak hadir pada rakor ini, Pj Wali Kota Palangka Raya dan Pj. Bupati se Kalteng, Sekretaris Daerah (Sekda) se Kalteng, serta dihadiri secara daring oleh Pj. Gubernur dan Pj. Bupati se Indonesia.

penulis : ardi

editor : ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA