PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng H Rizky Ramadhana Badjuri, mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Kelapa Sawit Nasional secara virtual, langsung dari Ruang Rapat Kepala Disbun Kalteng, Sabtu (30/4/2022).
Plt Direktur Jenderal Perkebunan Ali Jamil yang memimpin Rakor, mengatakan, rapat tersebut untuk menindaklanjuti Perkembangan Kelapa Sawit Nasional pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022, tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Selain itu, pertemuan tersebut sekaligus untuk optimalisasi minyak goreng di dalam negeri.
Sementara Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Dedi Junaedi dalam paparannya, menjelaskan, arahan Presiden terkait larangan ekspor CPO, RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, dan UCO, secara objektif dilakukan pelarangan ekspor sementara sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional, dan untuk minyak goreng kemasan sesuai dengan mekanisme pasar.
“Kebijakan dan implementasi Permendag 22 Tahun 2022, berlaku sejak 28 April 2022. Di mana Eksportir dilarang sementara melakukan ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. Larangan ini bersifat sementara, ekspor dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan,” pungkas Dedi Junaedi.
Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Disbun Kalteng H Rizky Ramadhana, menyampaiakan upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng terkait larangan ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, UCO, pihaknya saat ini sedang mengendalikan masalah harga. (ka/red2)