PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng H Nuryakin, membuka webinar Penyederhanaan Birokrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng, Senin (7/6/2021).
Saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, H Nuryakin, menyebutkan, webinar itu digelar untuk menindaklanjuti kebijakan nasional tentang Penyederhanaan Birokrasi, menyamakan persepsi dan pola pikir, serta pola tindak dalam pelaksanaannya.
“Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai Good Governance, serta melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Gubernur berpendapat, mewujudkan ASN unggul meskipun di tengah pandemi menjadi suatu keharusan, sehingga ASN dituntut bekerja dengan cepat, tanggap dan berani dalam mengambil keputusan, serta mencari terobosan-terobosan baru tanpa harus terkendala dengan kondisi dan situasi sekarang. Selain itu setiap ASN, diingatkan untuk bertanggungjawab menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyelenggaraan pemerintahan.
“Perubahan lingkungan strategis organisasi yang dinamis, membutuhkan sistem manajemen kinerja yang adaptif. Sesuai dengan arahan Presiden, bahwa setiap mengambil keputusan harus berkualitas dan birokrasi dipersingkat, dengan penyederhanaan piranti dan level birokrasi pejabat struktural,” tukasnya.
Dengan adanya penyederhanaan pada jabatan administrasi, sambung Gubernur, perlu dipastikan agar sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, sehingga dapat menjamin karier ASN yang mengalami penyederhanaan birokrasi dan memberikan kemudahan dalam perpindahan dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional atau dari jabatan Fungsional ke jabatan Fungsional Lainnya, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kebijakan pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi atau penyetaraan jabatan, bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Hal itu sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah kepada publik.
“Dengan dikeluarkannya surat Mendagri Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, PNS dituntut bekerja proaktif dan efisien dalam menghadapi persoalan negara yang saat ini semakin komplek. Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan dinamis,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut akan dapat dilakukan jika memiliki struktur organisasi yang proporsional sesuai dengan kebutuhan. Selain itu sebagai PNS, juga dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi minimal 20 JP dalam setahun.
Oleh sebab itu, Pemprov Kalteng melalui strategi “Kalteng Corporate University” yang telah diinisiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng, memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi ASN dengan berbagai cara, sebagaimana yang diamanatkan Per LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi ASN.
Tidak itu saja, melalui webinar Gubernur mengharapkan ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng dapat lebih mengetahui dan memahami tentang Reformasi Birokrasi terkait Manajemen ASN, serta menindaklanjutinya dengan memberi kontribusi positif di lingkungan kerja masing-masing. Dengan begitu, dapat memberikan inspirasi, keteladanan integritas, dan disiplin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, demi terwujudnya Kalteng Semakin Berkah. (MMC Kalteng/red2)