oleh

PLTU Rimau Electrik Kebakaran

Pihak Manajemen Tak Melaporkan ke Polisi 

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Kejadian kebakaran yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rimau Electrik, di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), pada Sabtu (12/8/2023) malam kemarin, mengundang perhatian setelah diketahui jika pihak manajemen perusahaan tidak melaporkan insiden itu kepada pihak Kepolisian setempat.

Kebakaran hebat yang terjadi di PLTU Rimau Electrik, yang merupakan wilayah Objek Vital, menghanguskan bangunan dan atap kayu menjadi korban utama dari peristiwa ini. Meskipun api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran perusahaan yang cepat tanggap, laporan Kepolisian yang seharusnya dilakukan pihak manajemen PLTU Rimau Electrik, tidak kunjung dilakukan.

Baca Juga :  Pj Bupati Kapuas Sambut Kedatangan Danrem 102/PJG

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra yang dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (13/8/2023), menyampaikan bahwa meskipun pihak Kepolisian telah mendatangi tempat kejadian, tidak ada upaya dari manajemen PLTU Rimau Electrik untuk menyampaikan laporan mengenai insiden tersebut.

Baca Juga :  Bupati Mura Pastikan Pembangunan Infrastruktur Terus Dilakukan

“Sudah didatangi TKP, tapi tidak ada yang mau membuat laporan,” tegas AKP Agung Gunawan Putra.

Sementara Koordinator Relawan Matabu Jaya (RMJ) Achmad Khomaru, mengonfirmasi bahwa saat tim relawan tiba di lokasi kebakaran, api sudah berhasil dipadamkan. Sehingga tindakan selanjutnya, hanya terkait pendinginan dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih menjadi misteri.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Damkar Bartim Ahmad Gazali, mengungkapkan jika petugas Damkar hanya bisa melakukan tindakan pemadaman pada bangunan PLTU, yang atapnya terbuat dari kayu.

Baca Juga :  Libatkan Mahasiswa, PKMD dan GMR UMPR akan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran di PLTU Rimau Electrik menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Sebabnya kejadian kebakaran di PLTU Rimau Electrik, menjadi peringatan bahwa transparansi dan koordinasi antara pihak manajemen dan lembaga penegak hukum sangatlah penting dalam mengatasi situasi darurat, seperti kebakaran. (ae/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA