PMH Gagal, Anggota Dewan Kota Palangka Raya Resmi Dipecat PSI

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Harapan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika untuk memenangkan gugatan Perbuatan Hukum (PMH) melawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pupus sudah.

Pasalnya Ketua Majelis Heru Setyadi memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan sela itu juga menandakan persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi.

Majelis berpendapat, materi pokok yang diajukan Reja Framika sudah menyangkut perselisihan partai politik. Oleh sebab itu PN Palangka Raya tidak berwenang mengadilinya.

Hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 33 Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,

Menurut hakim, seharusnya perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme partai yang dibentuk partai politik tersebut. Reja Framika selaku penggugat pun tidak menyampaikan bukti tentang adanya penyelesaian di internal partai di mahkamah partai PSI.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa PN Palangka Raya tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” kata Heru membacakan putusannya, Jumat (20/10/2023).

Bahkan saat ini status keanggotaan Reja sapaan akrabnya di PSI sudah resmi dipecat pada 31 Juli 2023 diputus sah sesuai aturan hukum. Begitu juga dengan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024.

Baca Juga :  PWI Kalteng Peduli Mulai Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin menilai putusan sudah benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Di mana penggugat tidak mengupayakan mekanisme internal partai yaitu mahkamah partai.

Menurut dia, putusan itu semakin menguatkan sahnya pemecatan dan PAW yang diambil oleh DPP PSI sebelumnya terhadap Reja Framika.

“Keputusan PN Palangka Raya menjadi pelajaran bagi seluruh kader PSI yang sedang berjuang memenangkan partai agar tidak mementingkan diri sendiri,” ucapnya.

Meski demikian, dia menyatakan PSI pada prinsipnya alergi melakukan pemecatan dan PAW. Bila hal itu terjadi biasanya disebabkan seorang kader telah melakukan perbuatan yang sangat parah.

“PSI tidak pernah mem-PAW anggotanya terkecuali sudah sangat parah ya. Nggak bisa diatur, tidak menjalankan instruksi partai, melanggar AD/ART, korupsi dan melakukan intoleransi, itu pasti di PAW,” tegasnya kepada para wartawan seusai persidangan.

Baca Juga :  Waspadai Polusi Debu dan Kabut Asap

Lebih lanjut, pria yang juga menduduki Ketua DPW PSI Jogjakarta ini menyampaikan, dengan adanya putusan itu maka proses PAW Reja Framika tinggal menunggu pelantikan anggota DPRD Palangka Raya yang baru dari PSI dalam rapat paripurna.

Ketua DPW PSI Kalteng Pancani Gandrung menyambut baik putusan itu. Pancani menyatakan, semakin sah pemecatan dan PAW Reja Framika seiring dengan adanya putusan PN Palangka Raya.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Palangka Raya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Pua Hardinata selaku kuasa hukum DPW PSI Kalteng mengatakan, putusan PN Palangka Raya sudah tepat dan benar. PN Palangka Raya mengakui tidak berwenang mengadili perkara itu.

Dia mengungkapkan, semestinya penggugat mendahulukan menjalani mekanisme partai sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik. Bukannya melakukan gugatan PMH yang justru berbalik jadi bumerang bagi dirinya sendiri.

“Terhadap kader yang membangkang memang seharusnya berakhir seperti ini,” ucap pengacara senior ini.

Terpisah, Lanang Kujang Pananjung selaku Kuasa hukum Reja Framika mengatakan, pada intinya kami tetap menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri palangkaraya.

Baca Juga :  Masyarakat Diingatkan Agar Disiplin Prokes Saat Mudik Lebaran

“Yang jelas kami akan melaporkan dulu hasilnya kepada klien kami, sambil mengatur langkah selanjutnya,” singkatnya.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) telah memberhentikan keanggotaan Reja Framika dari partai tersebut per 31 Juli 2023.

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat DPP PSI Nomor: 780/SK/DPP/2023. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI saat itu, Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti.

DPP PSI kemudian merekomendasikan PAW Reja Framika dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024.

PAW tertuang dalam Surat Rekomendasi PAW DPP PSI Nomor: 015/B/DPP/2023 ke Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya.

Reja Framika melakukan perlawanan terhadap pemecatan dan PAW. Melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung, dia mengajukan upaya hukum gugatan PMH ke PN Palangka Raya pada 26 Agustus 2023.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA