PN Nanga Bulik Eksekusi Lahan Makam Desa Bumi Agung

NANGA BULIK, inikalteng.com – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, mengeksekusi lahan makam di Desa Bumi Agung seluas 12,250 meter persegi, yang dikuasai Tergugat Kardi dan keluarga dari Penggugat Pemerintah Desa Bumi Agung, yang terletak di jalan poros Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Eksekusi yang dilakukan, Kamis (9/2/2023), tetap dilakukan meski tidak dihadiri para Tergugat, dengan melibatkan belasan personel Kepolisian Polres Lamandau, serta menggunakan tiga alat berat jenis excavator dan dua buah dum truk.

Eksekusi itu, dilaksanakan dengan memasang plang putusan PN Nanga Bulik dan membongkar tiga bangunan rumah, serta meratakan 50 pokok pohon kelapa sawit yang berdiri di lahan sengketa.

Baca Juga :  PT BSK Dituntut Bayar Sewa Lahan Desa Sumber Makmur

Kuasa Hukum Penggugat Fajrul Islami Akbar, menyampaikan, perkara sengketa lahan sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bahkan proses pengadilan sudah bejalan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

“Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi bisa dilakukan pihak pengadilan pada hari ini. Kita bersyukur artinya lahan ini sudah kembali menjadi milik pemerintah desa dan dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya, yakni fasilitas umum untuk keperluan tempat pemakaman,” katanya di sela proses eksekusi.

Baca Juga :  Pentingnya Peningkatan Akses Dan Kualitas Pendidikan Wilayah Perdesaan

Dijelaskan, sengketa sudah berlangsung sejak sembilan tahun lalu, tepatnya pada 2014. Saat itu, Tergugat tinggal di lahan tersebut dengan status pinjam dan diberikan Surat Keterangan Pinjam Lahan dari Pemerintah Desa setempat.

Namun dalam perjalanannya, pemakaman terus bertambah setiap tahunnya, sehingga perlu perluasan. Sementara Tergugat, mendirikan rumah dan menanami pohon kelapa sawit di area Pemakaman Desa. Bahkan saat Pemerintah Desa setempat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah, tidak membuahkan hasil.

“Kerena keluarga Tergugat tidak mau mengosongkan lahan, maka Pemerintah Desa akhirnya melakukan gugatan secara perdata, hingga dimenangkan oleh Penggugat sampai pada putusan di tingkat banding,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Gumas dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU

Pada kesempatan yang sama, Tokoh Masyarakat setempat M Basar yang turut hadir di lokasi, menyampaikan terima kasih kepada PN Nanga Bulik yang telah melaksanakan eksekusi. Dengan demikian, lahan tersebut sudah memiliki status yang kuat di mata hukum, serta dapat mencegah adanya gesekan antar warga masyarakat.

“Karena lahan ini juga untuk kepentingan umum, bukan hanya untuk warga Desa Bumi Agung saja, tetapi warga sekitar yang membutuhkan juga bisa memanfaatkan tempat pemakaman ini,” tutup M Basar. (ta/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA