PN Tamiang Layang Berhasil Damaikan Perkara Perdata

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Maria Faustina Beata, yang ditunjuk sebagai mediator Perkara Perdata dengan Register Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Tml, berhasil melaksanakan mediasi. Sebabnya, perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan antara para pihak.

Ketua PN Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu melalui Humas PN Tamiang Layang Arief Heryogi, Rabu (24/8/2022), mengatakan, sebelum masuk ke agenda persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu menawarkan agenda perdamaian kepada para pihak, dan menunjuk Maria Faustina Beata, Hakim PN Tamiang Layang sebagai Mediator.

Baca Juga :  Meski Masih Pandemi Corona, Anggota Dewan Tetap Lakukan Monitoring

“Mediasi ini juga sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebelum masuk agenda persidangan,” ucapnya.

Dijelaskan, Perkara Perdata yang berhasil dimediasi merupakan wanprestasi. Adapun para pihak yang berperkara, yaitu HM Yasin Abidin selaku Penggugat dan Ringgo Defairi sebagai pihak Tergugat.

Adapun agenda mediasi berlangsung sebanyak tiga kali, yaitu pada 18 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, dan 23 Agustus 2022. Dalam agenda mediasi tersebut, dilaksanakan dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak, hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Apresiasi Polres Lamandau Ungkap Kasus Narkoba

Mediasi sendiri adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak, dengan dibantu Mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Menurutnya, ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian, selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya, harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Gelar Festival Pangan 2021

“Proses mediasi tentunya memiliki beberapa keuntungan, antara lain, lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, efisien, waktu singkat, rahasia, menjaga hubungan baik para pihak, hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap, dan akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan,”imbuhnya.

Arief, menambahkan, keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja Hakim Mediator tersebut. Semoga ke depan, semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA