SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati, meminta kepada Pemda setempat dapat melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pola Kemitraan (Plasma) kepada masyarakat sekitar perusahaan.
“Pemkab saya minta untuk melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pola Kemitraan, dan pastinya Pemkab punya kewenangan untuk menekan perusahaan sawit supaya patuh dan tunduk terhadap aturan,” ujar Hj Darmawati, di Sampit, Senin (12/6/2023).
Politisi Partai Golkar ini, menilai, sejauh ini perusahaan perkebunan kelapa sawit selalu berdalih memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) sebelum aturan mengenai plasma diterbitkan, sehingga perusahaan berpikir kalau kewajiban itu tidak harus dilaksanakan.
Kendati demikian, jangan salah ketika perusahaan tersebut memperpanjang izin HGU, maka diwajibkan melaksanakan pola kemitraan.
“Saya harap bupati bisa memperhatikan hal ini, supaya tuntutan masyarakat bisa terpenuhi sebanyak 20 persen itu adalah hak masyarakat,” tukasnya.
Hj Darmawati, menambahkan, selain pola kemitraan, program Corporate Social Responsibility (CSR) juga diharapkan bisa dilaksanakan perusahaan, serta realisasinya harus terarah dan tepat sasaran .
“Program CSR saya harap perlu ditinjau lagi realisasi. Pasalnya masih ada keluhan masyarakat, bahwa program itu belum tepat sasaran,” tutup Hj Darmawati. (ya/red2)
Komentar