PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil mengamankan 50,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial W (33).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan pengungkapan tersebut terjadi hari Selasa (8/10/2024) pada saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan kilometer 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Pada saat melakukan pengecekan, tim patroli menghentikan satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh pelaku W dengan membawa muatan berupa jeriken dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jeriken tersebut bukan berisi minyak, tapi bungkusan plastik warna hitam. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi dalam jeriken itu, terdapat 47 bungkus yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,6 kilogram,” ucapnya, Selasa (15/10/2024).
Kemudian terduga pelaku langsung diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.
“Kasus ini masih kita dalami, karena merupakan pengungkapan yang sangat luar biasa, akan tapi juga menjadi ancaman bagi kita,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku W ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal
Komentar