SAMPIT, inikalteng.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta anggota DPRD setempat untuk lebih aktif hadir dan melaksanakan tugas tanpa menjadikan polemik internal sebagai penghambat kinerja. Karena sebagai wakil rakyat, maka kehadiran itu dinilai sangat penting.
“Kami mengingatkan kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda kerja DPRD Kotim. Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sebagai konstituen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing-masing anggota DPRD,” kata Ketua BK DPRD Kotim yang baru, M Abadi, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (17/2/2022).
Menurut Abadi, masalah keaktifan anggota DPRD menjadi perhatiannya usai ditetapkan menjadi Ketua BK hasil reposisi alat kelengkapan dewan, Selasa (15/2/2022) lalu. Karena keaktifan anggota dewan dalam menghadiri acara-acara yang sudah diagendakan, sangat penting. Seperti rapat paripurna, keaktifan para legislator sangat dibutuhkan. Sebab, rapat tersebut bisa saja gagal dilaksanakan kalau jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.
“Keaktifan kehadiran anggota dewan sangat penting sebagai upaya meningkatkan komunikasi dan sinergi sesama legislator. Sehingga bisa bersama-sama mencari solusi terhadap masalah-masalah yang disampaikan masyarakat. Kalau menyerap aspirasi masyarakat di lapangan, sudah ada aturan yaitu melalui reses, kunjungan kerja maupun kegiatan lainnya,” ujar Abadi.
Sementara, Wakil Ketua BK H Ramli mengatakan, anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Dalam Pasal 373 menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,” ungkap Ramli.
Selain itu, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kewajiban lainnya menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
“Anggota dewan juga wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” terang Ramli yang juga mantan Ketua BK sebelumnya.
Dikatakan, aturan itu juga mengatur sanksi. Dalam Pasal 401 menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. “Kenapa harus kami diingatkan, agar jangan sampai karena adanya masalah polemik alat kelengkapan dewan menjadi alasan untuk tidak hadir atau melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD Kotim,” jelas Ramli.(ya/red1)