BUNTOK, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar narkotika berikut barang bukti berupa sabu seberat 16,89 gram.
Keempat pelaku bersama barang buktinya tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Waka Polres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra saat menggelar press release di Mapolres Barsel, Rabu (30/11/2022), mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba itu sejak Bulan Oktober hingga November 2022 sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka dan 16,89 gram diduga sabu telah disita sebagai barang bukti.

Para terduga ini berinisial HI ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti 1 paket diduga sabu dengan seberat 1,16 gram dan 1 butir ineks, serta uang tunai Rp350 ribu.
Kemudian, pelaku berinisial NLU merupakan DPO Polres Bartim ditangkap di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai bersama barang bukti 3 paketan kecil diduga sabu seberat 0,82 gram.
Selanjutnya, SR ditangkap di sebuah rumah di Jalan Agung, Kecamatan Dusun Selatan bersama barang bukti 7 paket diduga sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai Rp3.300.000.
Pelaku berinisial RJ ditangkap di Gang Sabar jalan Merdeka Raya Buntok dengan barang bukti 19 paket diduga sabu dengan berat 10,98 gram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka ini dibidik pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Asdini. (hly/red1)