SAMPIT, inikalteng.com – Kasus meninggalnya enam orang penambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa hari lalu, selain menimbulkan keprihatinan mendalam, juga menimbulkan tanda tanya mengenai permasalahan yang terjadi. Sehingga dinilai perlu penyelidikan polisi untuk menelisik apakah di sana ada permasalahan hukum terkait ilegal atau tidaknya pertambangan di daerah itu.
“Kami minta pihak kepolisian dari Polres Kotim untuk sesegera mungkin untuk dapat menelisik pertambangan di daerah tersebut, apakah legal atau ilegal. Kalau ilegal, harus ada tindakan yang cepat, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya,” harap Anggota Komisi I DPRD Kotim Ir SP Lumban Gaol di Sampit, Selasa (2/11/2021).
Dia juga meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan terhadap penambang Ilegal di wilayah tersebut. Karena diduga banyak tambang ilegal, bahkan disinyalir dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. Kalau tidak terjadi peristiwa tersebut, pihaknya tidak akan tahu ada tambang ilegal di sana. Bukan hanya tambang emas saja, tapi tambang galian C juga harus ditertibkan jika memang ilegal.
“Saya juga menyampaikan khususnya kepada Kapolres Kotim, harus cepat bertindak. Karena sesuai Instruksi Kapolri, kalau sampai kepala wilayah kepolisian tidak bisa mengatur anak buahnya, nanti Kapolri akan bisa ‘memotong kepalanya’. Karena itu, harus ada tindakan,” ucap Gaol.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta tidak hanya tambang ilegal yang harus ditertibkan tetapi juga galian C ilegal. Karena usaha galian C itu adalah salah satu kegiatan yang saat ini ikut menyumbang bagi pendapatan asli daerah. Maka dari itu, pihaknya mendukung aparat penegak hukum menertibkan yang ilegal tersebut, agar semua yang bekerja bisa tertib.
“Aktivitas galian C tidak hanya di daerah kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang saja, akan tetapi juga ada di beberepa desa seperti di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, Parenggean, Mentaya Hulu, hingga di Antang Kalang. Kalau ini dibiarkan, tentunya sangat merugikan daerah ini,” imbuh Gaol.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian, dan pemerintah daerah baik melalui pemerintah kecamatan maupun desa untuk lebih mengawasi dan mengontrol setiap kegiatan tambang, apalagi kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap atau ilegal.
“Kepala Desa punya tanggung jawab besar untuk memberi informasi yang terjadi di wilayahnya, baik itu ke camat atau ke kepolisian setempat atau bahkan sampai ke bupati. Sehingga dapat diambil langkah yang tepat untuk melakukan tindakan terhadap tambang ilegal maupun galian C ilegal,” jelasnya. (ya)