Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Kapuas Barat

KUALA KAPUAS – Berselang sekitar 10 menit setelah mengamankan Yulias Winetou yang diduga kurir sabu, jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria bernama Heriyanto alias Heri (50 th). Pria ini diduga masih merupakan satu jaringan peredaran sabu dengan Yulias.

Heri diamankan pada Kamis (14/1/2021) siang, sekitar pukul 12.40 WIB, di rumahnya, Jalan Lintas Mandomai – Pulang Pisau Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Pembunuh Karyawan Indomaret Kapuas Berhasil Diringkus
Barang bukti paketan sabu dengan berat brutto 3,52 gram, yang diamankan dari Heri.

Dari hasil penggeledahan di rumah Heri, polisi mendapat 15 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,52 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi mengatakan, pelaku ini diamankan setelah dilakukan pengembangan dari pelaku Yulias.

“Yulias mengaku membeli barang haram itu dari Heri. Sehingga petugas langsung bergerak menuju ke rumah Heri dan melakukan penggeledahan. Kami mendapati pelaku bersama barang bukti 15 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,52 gram,” jelas Subandi, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Ucapkan Selamat Hari Media Sosial

Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Dari penangkapan Heri, kita juga masih melakukan pengembangan jaringan lainnya. Heri mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar yang ada di Banjarmasin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Perintahkan Dinkes dan RSUD Tangani Warga Sakit Secara Gratis

Selain 15 paket diduga sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 2 buah plastik klip kosong, 1 pack plastik klip, 5 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api, 1 buah bong terbuat dari botol minuman, 1 buah botol alkohol, 2 buah sendok sabu dan 1 buah handphone.

“Akibat perbuatannya, Heri akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Subandi. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA