KASONGAN – Seorang pemuda asal Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berinisial Tu alias Sana (20), tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian. Pria itu ditangkap lantaran diduga telah membawa kabur dan mencabuli anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga.
Pelaku yang kini sudah jadi tersangka dan diamankan di Mapolsek TSG, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing (TSG) dan Pulau Malan, Ipda Suwardi menuturkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orangtua korban yang merupakan warga Desa Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan.
Pada Selasa (24/3/2020) dini hari, pelaku sudah berhasil diamankan di rumah saudaranya di Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
“Pelaku diduga telah membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur,” ungkap Suwardi via seluler, Rabu (25/3/2020).
Kronologis kejadian, pada Minggu (22/3/2020), Tu mendatangi korban di rumahnya. Ia lalu mengajak korban ke sebuah acara pesta. Sesampai di tempat tujuan, korban bersama dua orang teman pelaku meminum minuman keras jenis arak.
Setelah selesai minum, pelaku membawa korban jalan-jalan keliling desa. Selanjutnya diajak ke rumah pelaku di Desa Tumbang Lahang.
Ketika di dalam rumah itulah, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan, dengan janji akan dinikahi. Korban tak kuasa menolak, hingga akhirnya hubungan terlarang itu pun terjadi. Sejak hari itu, korban tidak pulang ke rumah orangtuanya.
Orangtua korban yang bingung karena anaknya tidak pulang, berupaya melakukan pencarian. Selanjutnya melaporkan ke Mapolsek TSG.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“Selama dua hari pelaku membawa korban. Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ungkap Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengumpulkan barang bukti terkait kejadian tersebut. Di antaranya satu lembar baju warna kuning, celana panjang motif kotak-kotak, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar BH warna cream, satu lembar leging panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, dan satu lembar baju hem warna merah kehitaman.(red)