oleh

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Desa Hampalit

KASONGAN – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan dalam waktu sepekan, 16 hingga 23 Maret 2020 berhasil menyita sabu seberat 30,32 gram yang beredar di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Narkotika itu disita dari tangan tiga pengedar, masing-masing Ir alias Heri (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram, serta dari Ja (27) dan DW (24) dengan barang bukti lima paket sabu seberat 25,22 gram.

Baca Juga :  Jamaah Haul Guru Sekumpul Dilayani 24 Jam

Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga buah handphone, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Heri diringkus di kawasan Jalan Baun Bango, lokasi Taman Wisata Kumkum. Sedangkan dua pengedar lainnya Ja dan DW, dibekuk di kawasan Jalan Tumbang Samba, Desa Hampalit.

Baca Juga :  DKPP Katingan - Kodim Kerjasama Upsus Optimalisasi Lahan Rawa di Sembilan Desa

“Masih kami telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah via seluler, Senin (23/3/2020).

Ditambahkan, ketiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA