INIKALTENG.COM, (Palangka Raya) – Sempat meresahkan masyarakat, para pelaku pembalap liar di Jalan dr Murjani, Palangka Raya akhirnya takluk di tangan polisi pada Sabtu (11/5/2019) malam.
Mereka dipastikan akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Total motor yang diamankan berjumlah 25 unit.
“Semua akan kita periksa terkait surat menyuratnya. Untuk 25 motor kita amankan di pos polisi bundaran besar,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Lantas AKP Anang Hardyanto, Minggu (12/5/2019).
Anang mengingatkan para pembalap liar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sebab, balapan liar hanya membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
Oleh sebab itu, ia mengimbau alangkah baiknya gunakan waktu untuk kegiatan positif. Di sisi lain, pihaknya tetap melakukan patroli guna menjaga situasi agar tetap kondusif. (red)