Total Barbuk 70 Gram
BUNTOK, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus enam orang terduga bandar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti (barbuk) sebanyak 70 gram dan puluhan pil golongan daftar G.
Hal itu diungkapkan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko saat menggelar Press Release di Mapolres Barsel di Buntok, Selasa (5/4/2022).
“Enam orang tersangka yang sudah kami amankan itu, terdiri atas lima laki-laki dan satu orang perempuan,” jelasnya.

Yusfandi Usman juga memaparkan nama-nama tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus jajaran Polres Barsel dalam dua bulan terakhir berikut barbuknya. Para tersangka dimaksud masing-masing berinisial U dengan barbuk narkotika jenis pil yang mengandung karisoprodol sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram, DA dengan barbuk 2 paket sabu seberat 9,66 gram, HK dengan barbuk 12 paket sabu seberat 16,4 gram, dan Ris dengan barbuk 10 paket sabu seberat sekitar 1,07 gram.
Tersangka lainnya adalah WS dan Nyun dengan barbuk satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram serta uang tunai Rp20.900.000.
“Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam KUHP pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres Barsel. (hly/red1)