Polres Barsel Berhasil Ringkus Enam Tersangka Kasus Narkotika

Total Barbuk 70 Gram

BUNTOK, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus enam orang terduga bandar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti (barbuk) sebanyak 70 gram dan puluhan pil golongan daftar G.

Hal itu diungkapkan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko saat menggelar Press Release di Mapolres Barsel di Buntok, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga :  Aparat Barsel Laksanakan Patroli Berskala Besar

“Enam orang tersangka yang sudah kami amankan itu, terdiri atas lima laki-laki dan satu orang perempuan,” jelasnya.

Para tersangka kasus narkotika yang berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Barsel. (Foto: H Laily)

Yusfandi Usman juga memaparkan nama-nama tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus jajaran Polres Barsel dalam dua bulan terakhir berikut barbuknya. Para tersangka dimaksud masing-masing berinisial U dengan barbuk narkotika jenis pil yang mengandung karisoprodol sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram, DA dengan barbuk 2 paket sabu seberat 9,66 gram, HK dengan barbuk 12 paket sabu seberat 16,4 gram, dan Ris dengan barbuk 10 paket sabu seberat sekitar 1,07 gram.

Baca Juga :  Polisi Amankan 4 Pengedar dan 16,89 Gram Sabu

Tersangka lainnya adalah WS dan Nyun dengan barbuk satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram serta uang tunai Rp20.900.000.

“Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam KUHP pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres Barsel. (hly/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA