BUNTOK – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis arak ciu di Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Rabu (30/9/2020) malam, sekitar pukul 23.45 WIB.
Selain menggagalkan peredaran miras itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka bernama Yudanto (40 th) yang berasal Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Wakapolres Barsel Kompol Timur Santoso SIK didampingi Kabag Ops Kompol Fadhul SH menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan warga mengenai adanya transaksi miras jenis arak ciu di Desa Palurejo. Mendapat laporan itu, satuan Polsek GBA langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Ternyata laporan itu memang benar. Di TKP, kami menemukan miras jenis ciu yang disimpan dalam sebuah mobil minibus jenis Avanza warna putih Nomor Polisi KT 1679 RN,” jelas Timur Santoso saat menggelar press release di Mapolres Barsel di Buntok, Jumat (2/10/2020).
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik barang tersebut yakni seorang pria asal Provinsi Kaltim bernama Yudanto, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres menerangkan, hasil penyidikan terhadap tersangka, bahwa miras tersebut dibawa dari Kaltim dan rencananya akan dijual ke Muara Teweh, Ibu Kota Kabupaten Barito Utara.
“Pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. Dua kali berhasil, namun kali ini dapat kami gagalkan,” tegas Timur Santoso.
Tersangka Yudanto kini diamankan di Mapolres Barsel beserta barang bukti 170 botol bekas air mineral berisi Ciu, 5 galon plastik masing-masing berisi 20 liter, satu unit mobil Avanza dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
“Tersangka dijerat dengan KUHP pasal 204 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Wakapolres Barsel. (hly/red)
Komentar