Polres Barsel Musnahkan Barbuk 50 Gram Sabu

BUNTOK, inikalteng.com – Polres Barito Selatan (Barsel) bersama sejumlah unsur yudikatif di wilayah setempat memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Kegiatan ini digelar di Mako Polres Barsel, di Buntok, Selasa (21/3/2023).

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi SIK MIK mengatakan, pemusnahan barbuk 50 gram sabu tersebut disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Barsel, Kejaksaan Negeri Barsel dan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barsel.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gumas Apresiasi Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun

“Barang bukti yang kami musnahkan tersebut didapat baru-baru ini dari tangan seorang tersangka inisial R, yang disimpan di kediamannya Jalan Pelita Raya Kelurahan Buntok Kota,” ujar Kapolres.

TERSANGKA: R, tersangka pemilik 50 gram sabu saat digiring petugas Polres Barsel di Buntok. Foto: Ist

Dijelaskan, dalam pemusnahan barbuk tersebut juga melibatkan pihak terkait yang langsung melakukan pengujian dengan menggunakan peralatan khusus untuk memastikan keaslian barang yang dimusnahkan itu benar-benar narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Baliho Cabup-Cawabup Saiful-Firdaus Banyak Dirusak

“Kami sangat berterima kasih karena dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini telah disaksikan oleh semua pihak terkait, bahwa yang kita musnahkan ini benar-benar narkotika jenis sabu yang baru saja kita amankan dari tersangka R, yang juga merupakan residivis kasus yang sama,” kata Yusfandi.

Baca Juga :  AKBP Agung Tri Widiantoro Disambut Upacara Adat Potong Pantan

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 penjara. (hly/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA