TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Perang terhadap Narkoba, terus dilakukan jajaran Polres Barito Timur (Bartim). Berkat kerja keras anggota, Polres Baetim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, dan menangkap pelaku bernama The Febrian Ezer Bangun, di Jalan Simpang Empat PT BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Bartim, Sabtu (5/8/2023).
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela kepada awak media, di Mako Polres Bartim, Senin (21/8/2023), menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram, satu paket plastik bening, satu unit sepeda motor, dan satu buah telepon genggam.
Disebutkan, penangkapan pelaku memiliki dampak besar terhadap keselamatan masyarakat, terutama di sekitar wilayah PT SGM. “Dengan berhasilnya penangkapan pengedar sabu ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 12 nyawa manusia, khususnya di lokasi Perusahaan PT SGM,” ucapnya.
Viddy Dasmasela, menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika yang berhasil diungkap direncanakan untuk diedarkan di wilayah PT SGM. Untuk itu, Polres Bartim berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Akibat perbuatannya, pelaku The Febrian Ezer Bangun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, AKBP Viddy Dasmasela memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (ae/red2)
Komentar