Polres Gumas Amankan 11 Paket Sabu

KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membekuk pelaku berinisial SY (41) yang kedapatan memiliki paket sabu di wilayah hukum Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut).

“Dia (SY) kita amankan berbekal laporan masyarakat yang dipercaya. Karena berada di wilayah Polsek Kahut, kami pun bersinergi untuk melakukan penyisiran ke TKP,” katanya Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga :  Pengawasan Protokol Kesehatan Dilakukan secara Massif

Budi membeberkan, saat berada di Jalan Sangkai, pihaknya mencurigai SY. Saat hendak dilakukan penangkapan, SY  berusaha membuang barang bukti yang diduga kuat adalah sabu ke luar rumah. Aparat dengan sigap langsung melakukan rangkaian penyelidikan lanjut di TKP.

Baca Juga :  Semester I 2021, Angka Perceraian di Pulpis Meningkat

“Kami berhasil menemukan tempat bekas minyak rambut merek Gatsby Wax warna biru dengan menemukan 11 paket sabu atau berat kotornya 6,66 gram,” ujar Budi.

Kemudian SY beserta barang bukti lainnya segera diamankan ke Mapolres Gumas guna penyidikan lebih lanjut. SY pun dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA