oleh

Polres Gumas Amankan Warga Kurun Miliki 5,35 Gram Sabu

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gunung Mas mengamankan salah seorang warga Kecamatan Kuala Kurun berinisial AR pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB karena memiliki 5,35 gram sabu.

Pria berusia 23 tahun ini diamankan Polres Gumas berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Kuala Kurun, Kabupaten Gumas.

Baca Juga :  Ini Permintaan Komisi C DPRD Palangka Raya Pasca Terbakarnya SDN 2 Panarung

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (5/9/2024) membenarkan bahwa anggota mengamankan AR karena kedapatan memiliki barang haram tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah AR telah ditemukan 9 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 5,35 gram,” kata Adi.

Baca Juga :  Ratusan Gram Sabu Hasil Tangkapan Polres Lamandau Dimusnahkan

Selain barang bukti sabu, ujar dia, anggota juga mengamankan plastik klip pembungkus sabu, sendok sabu, timbangan digital, dompet, handphone, sepeda motor dan uang tunai Rp1.200 ribu.

“Tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan dan mendalami lebih lanjut kasus ini jika kemungkinan adanya pelaku lain, ungkap Adi.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Kalteng Diminta Ambil Alih Kasus Mengeluarkan Tembakan di PT BMB

Atas perbuatannya, mantan Kapolsek Banama Tingang ini menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan.

 

 

Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA