oleh

Polres Gumas Bekuk Tiga Tersangka Sabu di Tewah

KUALA KURUN, inikalteng.com – Aparat Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (13/3/2022), sekira pukul 12.30 WIB. Tiga tersangka itu berinisial JJ (24), RT (21), dan DA (49).

Ketiga pelaku saling berkaitan dan ditangkap di rumah DA (49) di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas. Dari penangkapan tiga orang tersebut, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Baca Juga :  Hari Kedua, Kantor Dinas PMPTSP Kapuas Turut Diobok-obok KPK

“Iya, benar ketiga tersangka ditangkap disatu rumah milik DA (49) atas informasi dari masyarakat, karena tempat tersebut sering dijadikan untuk transaksi jual beli Narkoba jenis sabu,” terang Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo di Kuala Kurun, Senin (21/3/2022).

Dijelaskan Budi, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berkat kerja sama, pasalnya rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi itu anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengamatan dan  mencurigai dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Letakan Batu Pertama Pembangunan PA Nanga Bulik

Ketika dilakukan penggeledahan lanjut Budi, anggota menemukan satu plastik klip berisikan sabu di dalam rokok. Dari interogasi yang dilakukan, sabu tersebut merupakan milik JJ. Dari tersangka JJ telah diamankan satu buah plastik klip pembungkus sabu.

Kemudian tiga bundel plastik klip, satu buah kotak rokok tempat menyimpan sabu, satu buah timbangan digital beserta bungkusnya. Sedangkan dari tersangka RT yang merupakan seorang mahasiswi, diamankan satu buah dompet warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Bupati Gumas Ingatkan Damang Hindari Narkoba

“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jounto Pasal 112 ayat (1) Jounto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup mantan Kapolsek Hanau ini. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA