KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan berinisial NER (47) asal warga Kecamatan Tewah, karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, Jumat (2/9/2022) menerangkan, pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pihaknya mendapat informasi mendapat informasi dari masyarakat Tewah terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Atas informasi itu kami bersama anggota Polsek Tewah langsung melakukan lidik. Dari hasil lidik tersebut, telah diamankan satu orang laki-laki bernama NER asal warga Tewah dan barbuk,” ujar Budi Utomo.
Diakui dia, pada saat pemeriksaan, anggota Satresnarkoba Polres Gumas telah menemukan dari NER (47), dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Kemudian tersangka NER beserta barang bukti tiga paket plastik klip yang diduga jenis sabu berat kotor 14,16 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu lembar celana kain pendek warna coklat merk walrul langsung dibawa ke Polres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Budi menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.(hy/red4)