Polres Gumas Musnahkan Barbuk Narkoba 113,05 Gram

KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu yang nilainya ratusan juta rupiah dengan berat kotor 113,05 gram.

“Kami melakukan pemusnahan barbuk jenis sabu ini hasil kejahatan narkotika sejak Juli-September 2023. Jika diuangkan sebesar Rp282.625.000,” jelas Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra di Mapolres Gumas, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :  Serahkan SK PPPK, Ini Pesan Bupati Gumas

Ditambahkan Kapolres Gumas, untuk barbuk yang dilakukan pemusnahan, yakni jenis sabu berat kotor 113, 05 gram dari 6 tersangka berinisial H (28), A (26), P (36), D (38), M (51), dan U (38) dengan modus operandi bukan satu jaringan.

Atas pemusnahan barang haram ini dan penahanan para tersangkanya, ujar AKBP Asep, Kepolisian Gumas berhasil menyelamatkan lebih kurang 566 orang dari peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Demokrat Kotim Menekan Tiga Hal Terkait Raperda PDRD

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk aksi perang kami untuk memberantas segala macam aksi penyelundupan dan peredaran gelap narkoba,” jelas Asep.

Sementara Pj Sekda Gumas Richard yang hadir dalam kegiatan itu mengakui di wilayah Kabupaten Gumas juga termasuk yang merupakan salah satu daerah rawan peredaran dan penyelundupan narkotika.

“Untuk memberantas penyalahgunaan narkoba ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, namun seluruh komponen harus berperan aktif bersama masyarakat untuk memberantas,” pinta Richard.

Baca Juga :  Pelajar di Kabupaten Gumas Diingatkan Jauhi Kegiatan Negatif yang Merusak

Diketahui, sebelum barang haram dimusnahkan terlebih dulu dilakukan uji keaslian oleh Kasatresnarkoba Iptu Aditya Aria Nugroho. Setelah barbuk asli, langsung sabu tersebut dimasukan ke dalam toples berisikan air dan dicampur dengan larutan cairan pembersih lantai.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA