Polres Gumas Musnahkan Barbuk Sabu Senilai Puluhan Juta

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas memusnahkan barang bukti sabu senilai puluhan juta. Salah satu tersangka D (38), yang ditangkap pada Rabu, (18/5/2022) di Kecamatan Mihing Raya, telah diamankan beserta barbuk dengan berat kotor 18,12 gram sabu dan berat bersih 17,28 gram sabu.

Lalu disisihkan sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,06 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Selanjutnya disisihkan kembali berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,23 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Jika diuangkan, sabu yang dimusnahkan sebesar Rp44.575.000.

Baca Juga :  Bupati Mura Disuntik Vaksin Covid-19

“Barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan sebanyak empat paket berat kotor 17,83 gram, dan berat bersih 16,99 gram. Pemusnahan ini telah menyelamatkan 90 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Rabu (8/6/2022).

Dari barang bukti itu, AKBP  Irwansah menjelaskan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam toples berisi air yang dicampur dengan detergen, selanjutnya dilarutkan ke septic tank.

Baca Juga :  17 Paket Sabu dan 25 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

Selain itu, Kapolres Gumas menambahkan, sejauh ini, jajaran Satresnarkoba telah menangani empat perkara tindak pidana narkotika dari bulan Mei hingga Juni 2022, yakni dua perkara di Kecamatan Mihing Raya dan dua perkara di Kecamatan Manuhing.

Dari empat perkara tadi, juga diamankan empat orang tersangka, yakni tiga orang laki-laki dan satu perempuan. Jumlah barbuk yang diamankan selama Mei hingga Juni 24,64 gram berat kotor Sabu dan berat bersih 19,91 gram Sabu.

Baca Juga :  Sering Transaksi Narkoba, Warga Asal Sepang Diciduk Polres Gumas

Apabila diuangkan sebesar Rp61.600.000. Dengan pengungkapan itu, telah menyelamatkan 123 orang dari penyalahgunaan narkoba. Sedangkan  empat tersangka, di antaranya bukan merupakan satu jaringan yang  tidak mengenal satu sama lainnya. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA