oleh

Polres Gumas Ungkap Delapan Perkara Pidana Narkotika

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 38,99 gram dari delapan perkara tindak pidana narkotika selama dua bulan sejak bulan Januari hingga Februari 2024.

Kronologisnya, berdasarkan informasi yang didapat dari warga setempat, personel Polres Gumas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terdapat di Kecamatan Mihing Raya satu tempat, Kecamatan Manuhing dua tempat, Tewah satu tempat, Sepang satu tempat, Rungan dua tempat, dan satu tempat di Kecamatan Manuhing Raya.

Baca Juga :  Polres Gumas Berhasil Amankan 14 Gram Sabu Dari Warga Tewah

Lalu 9 tersangka, 1 orang perempuan berinisial N (53) dan 8 lainnya adalah laki -laki berinisial TK (35), YA (49), YU (23), A (46), I (22), A (29), B (47), dan D (20). Para tersangka ini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barbuk narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita ini adalah hasil pengungkapan kasus pada 17 Januari 2024. Dan hari ini barbuk seberat 38,99 gram tersebut dimusnahkan,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa di Mapolres setempat, Jumat (23/2/2024).

Menurut Kapolres Gumas, tersangka diduga dalam jaringan baru peredaran narkotika di Kabupaten Gumas. Dari pengakuan tersangka, bahwa pasokan sabu ini didapat dari daerah Palangka Raya melalui jalur darat.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, Polres Gumas Ikuti Apel Pengecekan Sarpras

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Theodorus.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Setda Kabupaten Gumas Guanhin mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres setempat yang telah berhasil melakukan penahanan kepada tersangka tindak pidana narkotika, sehingga menyelamatkan lebih kurang 245 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan 400 Gram Narkotika Jenis Sabu

Guanhin mengatakan banyak hal yang harus dikerjakan lebih halal, dari pada mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika. Karena ini dapat merugikan diri sendiri, baik itu dari segi kesehatan, bahkan akan berhubungan dengan hukum.

“Kami pemerintah daerah juga gencar melakukan pemberantasan narkoba. Bahkan Bupati sendiri telah mengintruksikan kepada ASN lingkup pemkab Gumas jangan pernah mencoba yang namanya narkoba, jika kedapatan akan ada tindakan tegas,” kata Guanhin.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA