Polres Kapuas Bekuk Penyimpan 3,42 Gram Sabu

KUALA KAPUAS – Lantaran kedapatan menyimpan 12 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,42 gram, seorang laki-laki berinisial Dm (30), warga Jalan Pemuda Km 5,5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, dibekuk polisi.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap Dm saat berada di sebuah toko di Jalan Pemuda Km 5 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada 2 Januari 2021.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu, Oknum Security Diamankan

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

“Iya, untuk pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan, guna proses dan pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Subandi, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga :  Kekayaan Intelektual Harus Dilindungi

Selain 12 paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait lainnya, yakni tiga plastik klip kosong, uang tunai Rp1.150.000, dan satu buah bong lengkap, serta satu buah pipet kaca.

Kemudian, satu buah sendok warna merah, satu buah celana pendek terbuat dari kain warna hitam, satu buah Hp merk Realme 3, dan dua buah kotak rokok.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Diminta Maksimal Selesaikan Permasalahan Pendidikan

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA