oleh

Polres Kapuas dan Kodim Kapuas Dukung Pelatihan Dalkarhutla PT IFP

MENTANGAI – PT Industrial Forest Plantation (IFP) melaksanakan Pelatihan Regu Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) tahun 2020 mulai Selasa (18/2/2020). Pelatihan selama dua hari di Estate Lahei ini diikuti 30 karyawan PT IFP.

Pelatihan dilaksanakan atas kerjasama dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Kalimantan Daerah Operasi Manggala Agni Kalimantan.

KBO Satsabhara Polres Kapuas Iptu Kiryanta mengapresiasi pelatihan Dalkarhutla PT IFP terebut.

“kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, agar kondisi dan aman,” kata Iptu Kiryata, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga :  Perkuat Silaturrahmi, Pemkab Pulpis Gelar Temu Pers

Pada kesempatan itu, Kiryanta, mengingatkan kembali Maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin SH MH tentang mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Diharapkan kita semua berpartisipasi memberitahukan pada warga-warga agar bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kita juga harus menyampaikan pada masyarakat, dampak dari kebakaran hutan dan lahan, seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan mengganggu kesehatan,” katanya.

Kiryanta mengharapkan agar peserta menyampaikan pada warga desa supaya paham dan sadar bahwa menggarap lahan atau hutan dengan cara dibakar, dapat mengganggu kegiatan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Bahas Raperda Penyertaan Modal PT BPD

“Selain itu, pembakar hutan bisa dihukum sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar. Ini Tidak main-main. Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambahnya.

Sementara itu, Kodim 1011/Kuala Kapuas yang diwakili Asiamsul, juga menegaskan dukungan pada kegiatan pelatihan yang dilaksakan PT IFP.

“Kita memang harus melibatkan masyarakat setempat agar berpartisipasi. Kita harus melakukan pendekatan secara persuasif dan tidak lelah mensosialisasikan dampak kebakaran hutan,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah seperti itu, Asiamsul berharap, bisa mencegah warga membakar lahan dan hutan. “Mencegah Karhutla bukan hanya tugas Pemadam Kebakaran, TNI maupun Polri, namun tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta Masyarakat Tidak Main-main dengan Covid-19

Karena itu, berbagai upaya harus dilakukan, dengan melibatkan apatur desa, terutama kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa dan ketua RT, agar berpartisipasi serta berperan secara aktif dalam usaha pencegahan bencana kebakaran tersebut.

Pada acara pembukaan pelatihan itu, dihadiri Kepala Manggala Agni Daerah Operasi Wilayah (DAOPS) II Kapuas Aswaludin, Haris Piyorio dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kapuas Tengah beserta Tim Trainer Dalkarhutla, Estate Manager PT IFP Yustinus Sarono beserja jajarannya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA