Barbuk 1 Kg Berhasil Diamankan
SAMPIT, inikalteng.com – Tim Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil membongkar peredaran narkoba di daerah setempat. Barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai seberat 1 kilogram (kg) lebih yang diduga berasal dari jaringan pengedar lokal di Kotim.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial H bin AH dan D bin A bersama barang bukti sabu seberat 1.069,47 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Sehingga pada 7 November 2024, polisi berhasil menciduk H di sebuah rumah di Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang. Dari tangan H, ditemukan 4 bungkus sabu dengan berat total 50,47 gram.
Pada 9 November, Satresnarkoba kembali menerima laporan terkait transaksi narkoba. Polisi pun berhasil menangkap D ketika berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Sampit.
“Saat digeledah, ditemukan satu bungkusan berisi sabu dengan berat mencapai 1.019 gram,” ungkap Kapolres Kotim dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kotim, Selasa (12/11/2024).
Kapolres menambahkan, tersangka H diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kotim selama dua bulan terakhir. Rencananya, H akan mengedarkan sabu di sekitar Kota Sampit, menunggu instruksi dari seorang pengendali yang masih dalam penyelidikan polisi. Begitu pula dengan barbuk yang ditemukan pada D, hendak diedarkan di Sampit.
“Dengan terungkapnya kasus tersebut, kita telah menyelamatkan sekitar 5.348 jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu,” kata Resky.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh lima orang. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati.(**)
Penulis : Emi
Editor : Ardi
Komentar