oleh

Polres Kotim Ringkus Dua Pengedar Sabu

Barbuk 1 Kg Berhasil Diamankan

SAMPIT, inikalteng.com – Tim Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil membongkar peredaran narkoba di daerah setempat. Barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai seberat 1 kilogram (kg) lebih yang diduga berasal dari jaringan pengedar lokal di Kotim.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial H bin AH dan D bin A bersama barang bukti sabu seberat 1.069,47 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Sehingga pada 7 November 2024, polisi berhasil menciduk H di sebuah rumah di Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang. Dari tangan H, ditemukan 4 bungkus sabu dengan berat total 50,47 gram.

Baca Juga :  Puskesmas Melati Mulai Laksanakan Vaksinasi Tenaga Kesehatan

Pada 9 November, Satresnarkoba kembali menerima laporan terkait transaksi narkoba. Polisi pun berhasil menangkap D ketika berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Sampit.

“Saat digeledah, ditemukan satu bungkusan berisi sabu dengan berat mencapai 1.019 gram,” ungkap Kapolres Kotim dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kotim, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :  Prioritaskan THL Menjadi PPPK

Kapolres menambahkan, tersangka H diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kotim selama dua bulan terakhir. Rencananya, H akan mengedarkan sabu di sekitar Kota Sampit, menunggu instruksi dari seorang pengendali yang masih dalam penyelidikan polisi. Begitu pula dengan barbuk yang ditemukan pada D, hendak diedarkan di Sampit.

Baca Juga :  Para Bakal Calon Rektor UPR Kembali Beradu Visi dan Misi

“Dengan terungkapnya kasus  tersebut, kita telah menyelamatkan sekitar 5.348 jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu,” kata Resky.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh lima orang. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati.(**)

Penulis : Emi
Editor : Ardi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA