oleh

Polres Lamandau Berhasil Amankan 507,68 Gram Sabu

 

NANGA BULIK, inikalteng.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 507,68 gram. Barang haram tersebut, diperoleh dari lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Reskrim setempat, Selasa (17/5/2022), Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, menyampaikan jika pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan menangkap dua kelompok warga yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Km 18 Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Preservasi Jalan Nasional Tanggung Jawab Balai Dirjen PUPR

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kendaraan roda empat yang dicurigai anggota Satresnarkoba, petugas mendapati tiga orang, yakni EK (29), DS (28), BB (22), serta satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 68,32 gram,” ungkapnya.

Kemudian dalam kegiatan razia yang dilakukan di tempat dan hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau kembali melakukan penggeledahan badan dan kendaraan roda empat yang dikendarai IS (35) dan seorang penumpang SR (48).

Baca Juga :  Cegah Penyelewengan DD Dan ADD, Kades Diminta Teken MoU dengan Kejaksaan

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan yang kedua, ditemukan tas peralatan mobil warna hitam berisi lima bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total 498,76 gram,” ujarnya.

Dijelaskan, menurut keterangan kelima tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Kelima tersangka ini mengaku sebagai pengedar, rencananya akan dijual di daerah Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat,” sebutnya.

Baca Juga :  DPRD Gumas Imbau Pemda Beri Sanksi ASN Jadi Tim Sukses

Dari kelima tersangka, lanjut Kapolres,  satu di antaranya adalah residivis dan pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus yang sama. Kelima tersangka, kini diamankan di rumah tahanan Mako Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup AKBP Arif Budi Purnomo. (nat/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA