NANGA BULIK, inikalteng.com – Jajaran Polres Lamandau melalui Satresnarkoba Polres Lamandau, berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang merupakan jaringan Malaysia. Adapun tersangka dan barang bukti (Barbuk) yang diamankan, yakni RS (33), RT(24), dan JY (38), serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir ekstasi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam Konferensi Pers, di Joglo Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022), mengatakan, penangkapan itu merupakan upaya memerangi kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dijelaskan, awal mula penangkapan, yaitu ketika personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau. Pada saat itu, ada satu unit Mobil Toyota Avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.
Merasa curiga, petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu. Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.
“Sampai di kantor, Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Saat petugas mengangkat salon, terdapat bunyi yang mencurigakan. Bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil, dilakukan pembongkaran, dan didalam salon mobil ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi,” ujarnya.
Dari hasil introgasi, lanjut Bronto, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit, Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau, dan berhasil mengamankan JY di Sampit sebagai pemesan barang.
“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam dua bungkus plastik ukuran besar yang diduga sabu, masing-masing seberat sekitar 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, serta empat bungkus plastik berisi butiran pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir, sisanya berbentuk pecahan atau serbuk, dan barang bukti lainnya,” sebutnya.
Saat ini, para tersangka berikut Barbuk telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (nat/red2)
Komentar