NANGA BULIK, inikalteng.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, kini barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 1 Kg lebih sabu, atau tepatnya seberat 1.013,56 gram kotor.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin (15/8/2022), menyebutkan, barang haram tersebut didapati dari dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44), beserta satu orang wanita berinisial NW (39).
Para tersangka, kedapatan mengusai satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, pada Selasa (9/8/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ketiga tersangka berhasil kami ringkus, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan Nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau, diduga sedang membawa narkotika,” jelasnya.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu.
AKBP Bronto, menambahkan, berdasarkan keterangan ATP dan HT, keduanya akan mengirimkan sabu tersebut kepada seseorang yang berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di Sampit, sebagai penerima barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.013,56 gram, satu unit mobil Toyota Inova 2.0 g m/t warna hitam Nopol KH 1643 TJ, satu buah gawai merk Oppo warna emas metalik, dan satu buah gawai merek iPhone warna emas.
“Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lamandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dengan diungkapnya peredaran sabu ini, setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya, yakni pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar. (nat/red2)
Komentar