NANGA BULIK, inikalteng.com – Polres Lamandau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram, dan dalam kesempatan itu juga ditampilkan dua terduga TF (28) dan IB (23), asal Kalimantan barat, di Mapolres setempat, Kamis (1/12/2022).
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti Narkotika dengan Teskit oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamandau, dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal ke dalam alat Teskit selanjutnya di tutup. Tidak berapa lama cairan yang berada di dalam Teskit, berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang diuji positif mengandung methamfetamin.
Proses pemusnahan yang dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dihadiri Kasi Pidum Kejari Lamandau, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kepala Kesbangpollinmas dan Dinkes Lamandau.
Pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara barang bukti Narkotika di masukkan ke dalam wadah berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai, kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam septictank, dan diawasi ketat Propam Polres Lamandau.
Usai pemusnahan, AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang kurir sabu dengan barang bukti sebanyak 100,57 gram dari Kalbar, yang rencananya akan dilkirim ke Kabupaten Kotawaringin Timur pada November 2022.
Terhadap barang bukti, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejari Lamandau, dengan tujuan menginformasikan bahwa Barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah dimusnahkan dengan disaksikan yang hadir beserta para tersangka.
“Sebelum pelaksanaan pemusnahan, kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut, sehingga kita akan sama-ama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah. Ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” tegasnya.
Tidak itu saja, Polres Lamandau berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba. Apalagi saat ini bertepatan dengan akhir tahun, dimungkinkan para pemain narkoba akan melakukan aksinya.
“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau, setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat, dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” tutupnya. (nat/red2)
Komentar