NANGA BULIK, inikalteng.com – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Lamandau, terus dilakukan jajaran Polres setempat. Salah satu upaya tersebut, yakni pemusnahan 200 gram sabu, hasil kerja Satresnarkoba Polres Lamandau yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalbar ke Kalteng bulan lalu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono sesuai melakukan pemusnahan 200 gram sabu, di Aula Polres Lamandau, Kamis (25/1/2024), menuturkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari seorang penumpang travel berinisial MM (28) warga kota Sampit, yang berhasil diamankan bersama barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat sekitar 200 gram dan 8 butir pil ekstasi.
“Ini kami lakukan, mengingat Polres Lamandau saat ini belum memiliki tempat penyimpanan barang bukti. Atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, maka barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelum pemusnahan, terlebih dahulu terhadap sabu itu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa barang yang akan dimusnahkan benar-benar narkotika, yang disaksikan perwakilan Dinkes, Kesbangpol, Kejaksaan, dan Pengadilan. Selanjutnya, sabu-sabu dan pil ekstasi dimasukan ke dalam panci berisi air mendidih, serta dicampur dengan cairan pembersih lantai. “Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini, dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Bronto Budiyono, menambahkan, penangkapan MM bermula dari adanya informasi dari masyarakat, tentang akan adanya orang yang menguasai, menyimpan narkotika, menumpang travel dari Kalbar melintasi wilayah hukum Polres Lamandau. Berbekal dari informasi tersebut, pada 4 Januari lalu Satresnarkoba melaksanakan giat kepolisian razia, dan sekitar pukul 17:30 WIB, anggota menghentikan kendaraan travel jenis Inova.
Saat dilakukan penggeledahan, MM yang merupakan penumpang travel gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga di dalam tas selempang yang dibawa MM ditemukan dua plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, serta pil ekstasi,” ujarnya.
Ketika diperiksa di Mapolres Lamandau, lanjut AKBP Bronto Budiyono, tersangka MM mengaku baru pertama kali menjadi pengantar barang haram itu, dan jika berhasil membawanya dari Kalbar ke Sampit, maka akan mendapat upah Rp10 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, minimal telah menyelamatkan hampir 2000 jiwa manusia, dengan asumsi per orang (pecandu) mengonsumsi 0,10 gram perhari,” tutup AKBP Bronto Budiyono.
Penulis : Natalia
Editor : Ika