NANGA BULIK, inikalteng.com – Jajaran Polres Lamandau kembali menunjukan eksistensinya dalam melakukan Perang Terhadap Narkoba. Kali ini, perang tersebut dilakukan dengan memusnahkan sebanyak 400 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono kepada awak media, di Joglo Mapolres Lamandau, Senin (29/5/2023), menyampaikan, pada Mei 2023 pihaknya telah mengungkap tiga perkara nakoba jenis sabu atas nama tersangka FF (53), FV (23) dengan barang bukti 99,62 gram, dan TY (37), GR (32), dengan barang bukti 247,67 gram, serta NS (33), MS (33) dengan barang bukti 49,65 gram.
“Terhadap barang bukti ini, dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau, dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah dimusnahkan, dengan disaksikan instansi terkait beserta para tersangka,” ungkapnya.
Akan tetapi sebelum dilakukannya pemusnahan, terhadap barang bukti itu terlebih dulu dilakukan uji terhadap barang bukti narkotika, sehingga akan diketahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah.
“Ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan. Pemusnahan ini, sebagai bentuk sinergitas bersama dalam memberantas narkoba di Kabupaten Lamandau. Barang bukti sabu yang diamankan, kami musnahkan dengan cara dilarutkan di air mendidih dan dicampur larutan pembersih toilet,” tegasnya.
Disebutkan, selain melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, Polres Lamandau juga ingin mengedukasikan kepada warga setempat tentang bahaya narkoba.
“Saya berharap peredaran di perbatasan dapat ditanggulangi, agar Kabupaten Lamandau bebas dari narkoba. Perlu sinergi bersama dalam mencegah peredaran narkoba di Lamandau ini,” tutup AKBP Bronto Budiyono. (ta/red2)