Polres Lamandau Musnahkan 567,08 Gram Sabu

NANGA BULIK, inikalteng.com – Jajaran Polres Lamandau, memusnahkan 567,08 gram narkotika jenis sabu, di halaman Mapolres Lamandau, Jumat (27/5/2022).

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kepala BNNK Lamandau Riko Purwanto dan Instansi terkait, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba seberat 567,08 gram merupakan bentuk transparansi kinerja Penyidik Polres Lamandau, sehingga dapat diketahui masyarakat umum.

Baca Juga :  Tantawi Jauhari Minta Pemko Palangka Raya Terus Tingkatkan Informasi Publik

“Saya informasikan, untuk barang bukti narkotika seberat 4 Kg tangkapan Polres Lamandau terdahulu, telah dilakukan pemusnahan di Polda Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lamandau selaku Kepala BNNK Lamandau Riko Porwanto, dalam sambutannya mengucapan terima kasih sebesar-besar, khususnya kepada Polres Lamandau yang telah berhasil menangkap serta mengungkap peredaran narkotika di tersebut. Selain itu, Pemkab Lamandau akan memberikan dukungan sepenuhnya dalam upaya pemberantasan narkotika di Bumi Bahaum Bakuba.

Baca Juga :  Bupati Gumas Ingatkan PTT Jangan Double Job

Dia juga menyampaikan pesan kepada para tersangka, agar sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Sebab perbuatan para tersangka tersebut, merusak generasi muda, khusunya di Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika, didahului dengan pengujian Barang Bukti Narkotika yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Lamandau Ipda Aditya Arya Nugroho dan Dinas Kesehatan Lamandau.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta Masyarakat Tidak Bawa Senjata Tradisional Saat Menyampaikan Aspirasi

Usai pemusnahan barang bukti dengan total berat bersih keseluruhan 567,08 gram oleh Kapolres Lamandau, Kepala BNNK Lamandau, dan unsur-unsur terkait, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. (nata/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA