NANGA BULIK, inikalteng.com – Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya memberantas tindak pidana perjudian, disikapi Satreskrim Polres Lamandau dengan mengangkap JS (35), yang diduga sebagai pelaku perjudian daring.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Sabtu (17/9/2022), menuturkan, JS diamankan Personel Polres Lamandau pada Jumat (16/9/2022) sore, ketika sedang berada di RT 07, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, dilakukan setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi saring. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa satu unit gawai, satu kartu ATM beserta buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu, dan barang bukti lainnya,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tersangka, diketahui bahwa JS melakukan kegiatan perjudian daring menggunakan sarana gawai miliknya. “Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas AKBP Bronto Budiyono. (nat/red2)
Komentar