NANGA BULIK, inikalteng.com – Jajaran Polres Lamandau, berhasil menangkan terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal). Adalah SG (28), warga asal Nanga Kemujan, Lamandau, ditangkap Satreskrim Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Senin (3/10/2022), mengatakan, terduga pelaku menyebarkan Upal dengan cara bertransaksi di BRI Link Naswa Toys, di Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik.
“Kami pada 17 September 2022 lalu menerima laporan dari pemilik agen BRI Link Najwa Toys, menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening,” tuturnya.
Dijelaskan, berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan tranfer, Satreskrim bekerjasama dengan Polsek jajaran langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah sekitar dua minggu, tepatnya pada 26 September 2022, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan seorang laki-laki di Bank BRI unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir rekening miliknya.
“Setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa tranfer uang palsu di BRILink Naswa Toys. Selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen BRILink Toko Imam, di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur,” ucapnya.
Untuk mamastikan bahwa SG adalah pelakunya, Satreskrim Polres Lamandau bersama dengan Personel Polsek Sematu Jaya melakukan penggeledahan di rumah SG. Di rumah pelaku, petugas menemukan pakaian korban saat melakukan transfer di agen BRILink Najwa Toys, Upal, serta printer alat pencetak Upal.
Sementara untuk Modus Operandi, pelaku mencetak dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp100 ribu menggunakan kertas HVS dan mesin printer, setelah tercetak selanjutnya di potong. Kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRILink, dengan menyelipkan Upal tersebut ke dalam uang asli pecahan Rp100 ribu. (nat/red2)